TABLOIDIMAJI.COM, MEDAN BARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai membidik rumah sakit yang melakukan kecurangan (fraud) dalam pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), diantaranya pemalsuan klaim.
"Yang jadi sasaran kita di 2018 adalah, yang phantom-phantom itu, yang palsu. Menagihkan uang yang tidak ada layanannya," ujar Group Head Tim Kesehatan Litbang KPK, Niken Arianti pada acara Sosialisasi Pencegahan Kecurangan dalam Program JKN di Medan, kemarin.
Namun, lanjutnya, meski sudah menerima laporan terkait kecurangan tersebut, KPK terlebih dahulu harus menelaah kebenarannya. Tidak serta merta melakukan penyelidikan. "Apakah itu salah klik atau memang sengaja. Kalau disengaja akan kita lihat medical recordnya juga. Ada orang yang sudah diangkat rahimnya, tapi tiba-tiba dicas melahirkan, darimana itu, siapa yang tau, makanya harus kita lihat lagi," ujarnya.
Dia menduga, banyak kecurangan dilakukan rumah sakit yang menjadi provider BPJS Kesehatan dalam melaksanakan program JKN-KIS. Mulai dari mecah-mecah, misalnya pasien harusnya datang sekali tapi disuruh berkali-kali agar dia (rumah sakit) ngecasnya juga berkali-kali. Kemudian seperti usus buntu ringan, tapi dibilang berat.
Begitupun, menurut Niken, kesalahan itu tidak selamanya dapat dibawa ke ranah pidana. "Soal pidana harus berhati-hati, karena proses mempidanakan tidak semudah itu. Tim Satgas harus kita ajak kerjasama untuk membuktikan ini benar-benar pemalsuan dan ada niat jahat. Kami berharap segera ditindak yang memalsukan itu," ujarnya.
Kepada rumah sakit yang menjadi provider BPJS Kesehatan, ia kembali mengimbau untuk berhati-hati dan tidak lagi coba-coba melakukan kecurangan karena sosialisasi yang dilakukan sudah cukup.
"Ini sudah waktunya penegakan sanksi. Memang di Permenkes 36 tahun 2015 disebutkan selama proses sosialisasi belum ada sanksi. Tapi menurut kami dari KPK jangan ditunda terlalu lama karena ini defisit. Pemerintah sudah menghabiskan Rp72 triliun tahun 2016 untuk membayar JKN-KIS ini," tegasnya. (PUT)
FOLLOW US
-
13 April 2018
-
16 Agustus 2018
-
12 Oktober 2018
-
31 Desember 2017
-
13 April 2018
-
03 Maret 2019
-
03 Maret 2019
-
03 Maret 2019
-
02 Maret 2019
-
01 Maret 2019